PEKANBARU - SENUJU.COM : Baru sekali mencoba menjadi kurir narkoba, dua remaja warga Dumai AS (22) dan MA (22), harus berurusan dengan Polresta Pekanbaru pada Ahad (2/9/2018) lalu, di Jalan KH Nasution, saat memesan nasi goreng. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku, mereka mengaku diajak dari HH (32), untuk mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 4,5 kilogram dan 3009 butir pil ekstasi ke Pekanbaru. "Dua pengedar ini (AS dan MA, red) hanya baru pertama ikut, disuruh oleh HH dengan iming-iming uang," ungkap Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata disela-sela ekspos, Rabu (12/9/2018) siang. Lanjut Edy, dua pelaku warga Dumai dibawa oleh HH ke Pekanbaru untuk mengedarkan narkoba. "Upah yang diterima HH dari atasannya, perbungkus dibandrol Rp5 juta. Total semua bungkusan yang dibawa sekarang ini mencapai Rp40 juta. Sementara pelaku AS dan MA sendiri tergantung pemberian dari HH, berapa jumlahnya, kita belum dapatkan," beber Edy. Lebih lanjut, Edy memaparkan seluk beluk barang bukti hasil tangkapannya ini. Dilihat dari bungkusan sabu yang bertulisan China diduga berasal dari Malaysia. Seperti yang sudah-sudah hasil ungkapan aparat kepolisian terhadap peredaran narkoba. "Asal barang ini diduga dari Malaysia, karena sabu tersebut dibungkus plastik yang bertuliskan China. Hal ini sama dengan yang sudah-sudah kita ungkap terhadap peredaran narkoba yang masuk ke Pekanbaru," sebut Edy. Terhadap ketiga pelaku pengedar narkotika ini, telah diamankan didalam sel Polresta Pekanbaru untuk penyidikan selanjutnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiganya positif mengkonsumsi narkoba. "Pelaku sudah kita amankan, setelah kita lakukan pengecekan urine, hasilnya positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan ekstasi," singkat Edy. (***) Laporan : Dermawansyah